Cari di Blog Ini

Rabu, 31 Desember 2008

Tarif Pajak Penghasilan 2008

Berdasarkan UU PPh No.36 Tahun 2008, pasal 17 ayat 1a.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak dan Tarif Pajaknya adalah sbb:

  • Sampai dengan Rp. 50.000.000 = 5%
  • Di atas Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 250.000.000 = 15%
  • Di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp. 500.000.000 = 25%
  • Di atas Rp 500.000.000 = 30%

Pasal 17 ayat 2 menyebutkan:

  • Tarif tertinggi (30%) dapat diturunkan menjadi 25% dengan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
  • Tarif PPh untuk deviden yg diterima WPOP adalah 10% dan bersifat Final.

Bagi WPOP dalam negeri yang tidak mempunyai NPWP, akan dikenakan Tarif PPh 20% lebih tinggi dari tarif normalnya.