Cari di Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Unit Link. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Unit Link. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 Maret 2008

Asuransi dengan Unit Link

Sebelum Anda masuk ke dalam Layanan Asuransi dengan Unit Link, sebaiknya Anda mengetahui dulu biaya-biaya yg akan dibebankan kepada Anda. Biasanya para Sales atau Agent akan bicara banyak mengenai manfaat dan hanya sedikit tentang biaya-biaya yg akan timbul.

Marilah kita lihat Asuransi dengan Unit Link milik Prudential. Salah satu perusahaan asuransi terbesar di Indonesia yg mendapatkan banyak penghargaan sebagai Asuransi Jiwa Terbaik selama tahun 2007 kemarin.

Prulink assurance account, itulah nama produk asuransi milik Prudential ini. Produk ini merupakan suatu asuransi jiwa yg dikaitkan dengan investasi.

Biaya-biaya yang timbul adalah sebagai berikut:

  • Biaya Akuisisi/Biaya TopUp

> Premi Berkala

1. Tahun pertama, 100% dari premi berkala dibayarkan untuk biaya akuisisi/topup.

2. Tahun kedua, 60% dari premi berkala dibayarkan untuk biaya akuisisi/topup. Sisanya masuk porsi investasi.

3. Tahun ketiga, 15% dari premi berkala dibayarkan untuk biaya akuisisi/topup. Sisanya masuk porsi investasi.

4. Tahun kekempat, 15% dari premi berkala dibayarkan untuk biaya akuisisi/topup. Sisanya masuk porsi investasi.

5. Tahun kelima, 15% dari premi berkala dibayarkan untuk biaya akuisisi/topup. Sisanya masuk porsi investasi.

6. Tahun keenam dan seterusnya, 100% masuk porsi investasi.

> Premi Prusaver dan TopUp premi Tunggal

1. 5% selalu dibayarkan untuk biaya akuisisi/topup.

  • Biaya Administrasi sebesar Rp 27.500 / USD 5 per bulan selama berlakunya asuransi.
  • Biaya Asuransi, dikenakan setiap bulan selama berlakunya manfaat asuransi. Besarnya bervariasi tergantung manfaat apa saja yg diambil, jenis kelamin dan umur peserta asuransi.
  • Biaya pengelolaan investasi antara 0,75% - 1,75% pertahun tergantung jenis dana investasi yg dipilih.
  • Biaya TopUp Premi Tunggal sebesar Rp 100.000 / USD 25 dikenakan dari setiap jumlah TopUp Premi Tunggal yg dibayarkan.

Selain itu untuk penarikan nilai tunai sebelum 3 tahun, akan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan pemerintah yg berlaku atas kelebihan Nilai Tunai terhadap total premi yg dibayarkan, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku.

Hasil investasi bisa tinggi, bisa rendah, bisa juga rugi. Namun biaya-biaya tersebut tetap harus dibayarkan. Jangan terpesona oleh ilustrasi manfaat yg diperlihatkan oleh sales/agent.

Dalam memilih suatu produk asuransi harus benar-benar dipertimbangkan manfaat yang didapatkan dan biaya-biaya yg harus dibayarkan. Kalau memungkinkan, mintalah salinan polis asuransi untuk Anda pelajari terlebih dahulu.