Cari di Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Pajak Bumi dan Bangunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak Bumi dan Bangunan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Agustus 2015

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kotamadya Bekasi 2

Pembayaran PBB pada tahun 2015 ini sudah tidak mengalami kesulitan seperti pada awal - awal peralihannya ke Pemda Bekasi pada tahun 2013 lalu. (http://all-numbers.blogspot.com/2013/08/pembayaran-pajak-bumi-dan-bangunan-pbb.html).

Beberapa waktu lalu saya melakukan pembayaran PBB melalui Bank BJB yang berlokasi di Jalan Jatiwaringin, dekat Kecamatan Pondok Gede.
Antrian antara nasabah biasa dengan pembayar PBB tidak dipisahkan disini. Jumlah tempat duduk juga cukup banyak dan nyaman. Ada 3 petugas teller yang melayani berbagai transaksi. Tidak perlu menunggu lama, hanya sekitar 15 menit menunggu antrian.
Proses pembayaran sendiri juga cukup cepat, sudah tidak ada lagi gangguan proses lambat dan sebagainya. Bagusnya pada Bank BJB tidak dikenakan biaya tambahan, jadi kita cukup membayar harga sesuai dengan tagihan yang tertulis pada tagihan PBB dengan sedikit pembulatan ke atas.
 

Senin, 05 Agustus 2013

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kotamadya Bekasi

Mulai tahun ini (2013) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tangani langsung oleh pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) masing-masing Kotamadya or Kabupaten. Akibatnya terjadi perbedaan metoda pembayaran daripada tahun-tahun sebelumnya. Untuk Kotamadya Bekasi, pembayaran bisa dilakukan melalui Bank BRI, Bank BJB, dan Bank BTN.

Untuk BRI saat ini sudah online dibagi per wilayah. Jadi menurut petugas BRI, hanya BRI di Kotamadya Bekasi yg melayani pembayaran PBB untuk wilayah Bekasi. Namun sistem atau jaringan yg ada saat ini dirasa kurang mendukung. Masih menurut petugas BRI, jaringan ke Dispenda sering lambat dan kadang putus setelah jam 9 pagi. Akibatnya antrian dibatasi hanya 30 nomor saja dan menurut pengalaman, butuh waktu tunggu satu sampai dua jam sebelum pembayaran dapat dilakukan. Disamping itu, kadang kala petugas BRI di tingkat Kantor Cabang Pembantu (KCP) menolak dengan alasan jaringan lambat dan mengarahkan kita ke Kantor Cabang Utama (KCU).

Tentunya hal ini dirasa sebagai penurunan kualitas pelayanan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya dimana masih ditangani oleh Dirjen Pajak. Ketika itu pembayaran bisa dilakukan secara online melalui banyak ATM bank-bank besar, selain itu juga ada meja pelayanan khusus pada beberapa Bank. Selain itu saat ini pihak BRI juga mengenakan tarif Rp. 2500 per transaksi dan tanda terima pelunasan hanya berupa print-out pada kertas biasa, tidak menggunakan blanko PBB seperti tahun-tahun sebelumnya.

Semoga ke depannya, pihak Dispenda Bekasi dapat meningkatkan kualitas pelayanannya, minimum sama seperti ketika masih ditangani oleh Dirjen Pajak.