Berbagi pemikiran dan pengalaman tentang asuransi, investasi, saham, obligasi, reksadana, rencana keuangan, lowongan kerja, lingkungan, pajak, hukum dan perundang-undangan, travel, dsb.
Cari di Blog Ini
Senin, 04 Mei 2009
Berapa pendapatan seorang Agen asuransi?
Kita ambil contoh pengakuan salah satu Agen dari perusahaan asuransi yg seringkali mendapat penghargaan sebagai yg terbaik di Indonesia.
Pada tahun pertama dan kedua, seorang Agen akan mendapat komisi 30% dari total jumlah premi proteksi para nasabahnya. Untuk tahun ketiga dan selanjutnya komisi itu turun menjadi 5%.
Adapun sistem yg dipakai oleh pemasaran asuransi adalah semacam sistem multilevel.
Level I:
Seorang Agen dibebani target premi proteksi 150 jt per tahun. Ini bisa dicapai jika ia memiliki 15 nasabah dengan premi proteksi sekitar 1 jt per bulan. Perhitungan komisi yg didapat adalah sekitar 5 jt per bulan.
Level II:
Pada level ini seorang Agen akan naik menjadi Pra Unit Manager (PUM). Ia akan membawahi 4 Agen dengan total target per tahun adalah 300 jt. 150 jt adalah target untuk dirinya sendiri, sedangkan 150 jt lainnya adalah target ke 4 Agen dibawahnya. Perhitungan komisi yg didapat adalah sekitar 10 jt per bulan.
Level III:
Level selanjutnya adalah Unit Manager (UM). UM akan membawahi 2 PUM, 2 Agen lama, dan 2 Agen baru. Seorang UM tidak diwajibkan lagi mencari nasabah baru melainkan lebih kepada me-maintain nasabah yg sudah ada dan membantu para Agen dibawahnya. Target keseluruhan adalah 900 jt per tahun. 150 jt target sendiri, 600 jt target 2 PUM, dan 150 jt target 2 Agen lama dan 2 Agen baru. Komisi yg didapat mencapai 20 jt per bulan.
Level IV:
Sebagai seorang Senior Unit Manager (SUM), komisi yg didapat mencapai 40 jt per bulan. Ia akan membawahi 2 UM, 2 PUM, 2 Agen lama, dan 2 Agen baru. Total targetnya dalah 2,7 milyar per tahun. Perinciannya adalah 150 jt target sendiri, 1,8 milyar target 2 UM, 600 jt target 2 PUM, dan 150 jt target 2 Agen lama dan 2 Agen baru.
Level V:
Agency Manager (AM). Komisi yg didapat mencapai 100 jt per bulan. Membawahi 2 SUM, 2 UM, 2 PUM, 2 Agen lama, dan 2 Agen baru. Total targetnya adalah 8,1 milyar per tahun. Perinciannya 150 jt target sendiri, 5,4 milyar target 2 SUM, 1,8 milyar target 2 UM, 600 jt target 2 PUM, dan 150 jt target 2 Agen lama dan 2 Agen baru.
Level VI:
Senior Agency Manager (SAM) adalah level tertinggi yg bisa dicapai seorang Agen. Di level ini seseorang akan memiliki kantor pemasaran asuransi sendiri dengan pendapatan yg tentunya akan jauh lebih besar.
Anda berminat?
Sabtu, 15 Maret 2008
Asuransi dengan Unit Link
Marilah kita lihat Asuransi dengan Unit Link milik Prudential. Salah satu perusahaan asuransi terbesar di Indonesia yg mendapatkan banyak penghargaan sebagai Asuransi Jiwa Terbaik selama tahun 2007 kemarin.
Prulink assurance account, itulah nama produk asuransi milik Prudential ini. Produk ini merupakan suatu asuransi jiwa yg dikaitkan dengan investasi.
Biaya-biaya yang timbul adalah sebagai berikut:
- Biaya Akuisisi/Biaya TopUp
> Premi Berkala
1. Tahun pertama, 100% dari premi berkala dibayarkan untuk biaya akuisisi/topup.
2. Tahun kedua, 60% dari premi berkala dibayarkan untuk biaya akuisisi/topup. Sisanya masuk porsi investasi.
3. Tahun ketiga, 15% dari premi berkala dibayarkan untuk biaya akuisisi/topup. Sisanya masuk porsi investasi.
4. Tahun kekempat, 15% dari premi berkala dibayarkan untuk biaya akuisisi/topup. Sisanya masuk porsi investasi.
5. Tahun kelima, 15% dari premi berkala dibayarkan untuk biaya akuisisi/topup. Sisanya masuk porsi investasi.
6. Tahun keenam dan seterusnya, 100% masuk porsi investasi.
> Premi Prusaver dan TopUp premi Tunggal
1. 5% selalu dibayarkan untuk biaya akuisisi/topup.
- Biaya Administrasi sebesar Rp 27.500 / USD 5 per bulan selama berlakunya asuransi.
- Biaya Asuransi, dikenakan setiap bulan selama berlakunya manfaat asuransi. Besarnya bervariasi tergantung manfaat apa saja yg diambil, jenis kelamin dan umur peserta asuransi.
- Biaya pengelolaan investasi antara 0,75% - 1,75% pertahun tergantung jenis dana investasi yg dipilih.
- Biaya TopUp Premi Tunggal sebesar Rp 100.000 / USD 25 dikenakan dari setiap jumlah TopUp Premi Tunggal yg dibayarkan.
Selain itu untuk penarikan nilai tunai sebelum 3 tahun, akan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan pemerintah yg berlaku atas kelebihan Nilai Tunai terhadap total premi yg dibayarkan, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku.
Hasil investasi bisa tinggi, bisa rendah, bisa juga rugi. Namun biaya-biaya tersebut tetap harus dibayarkan. Jangan terpesona oleh ilustrasi manfaat yg diperlihatkan oleh sales/agent.
Dalam memilih suatu produk asuransi harus benar-benar dipertimbangkan manfaat yang didapatkan dan biaya-biaya yg harus dibayarkan. Kalau memungkinkan, mintalah salinan polis asuransi untuk Anda pelajari terlebih dahulu.