Cari di Blog Ini

Minggu, 23 Maret 2008

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Note: Peraturan ini sudah diupdate di sini.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005
Dari Wikisource Indonesia, perpustakaan bebas berbahasa Indonesia:

Jenis Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 137/PMK.03/2005
Tahun 2005
Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
Tanggal
30 Desember 2005
Sumber Dirjen Pajak

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang :
a. bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Mengingat:
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984).
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985).
3.
Keputusan presiden Nomor 187/M Tahun 2004.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK.

Pasal 1
(1) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, diubah menjadi sebagai berikut:
a. Rp. 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak.
b. Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
c. Rp. 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
d. Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2006.

Pasal 2
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 30 Desember 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SRIMULYANI INDRAWATI

Sabtu, 15 Maret 2008

Asuransi dengan Unit Link

Sebelum Anda masuk ke dalam Layanan Asuransi dengan Unit Link, sebaiknya Anda mengetahui dulu biaya-biaya yg akan dibebankan kepada Anda. Biasanya para Sales atau Agent akan bicara banyak mengenai manfaat dan hanya sedikit tentang biaya-biaya yg akan timbul.

Marilah kita lihat Asuransi dengan Unit Link milik Prudential. Salah satu perusahaan asuransi terbesar di Indonesia yg mendapatkan banyak penghargaan sebagai Asuransi Jiwa Terbaik selama tahun 2007 kemarin.

Prulink assurance account, itulah nama produk asuransi milik Prudential ini. Produk ini merupakan suatu asuransi jiwa yg dikaitkan dengan investasi.

Biaya-biaya yang timbul adalah sebagai berikut:

  • Biaya Akuisisi/Biaya TopUp

> Premi Berkala

1. Tahun pertama, 100% dari premi berkala dibayarkan untuk biaya akuisisi/topup.

2. Tahun kedua, 60% dari premi berkala dibayarkan untuk biaya akuisisi/topup. Sisanya masuk porsi investasi.

3. Tahun ketiga, 15% dari premi berkala dibayarkan untuk biaya akuisisi/topup. Sisanya masuk porsi investasi.

4. Tahun kekempat, 15% dari premi berkala dibayarkan untuk biaya akuisisi/topup. Sisanya masuk porsi investasi.

5. Tahun kelima, 15% dari premi berkala dibayarkan untuk biaya akuisisi/topup. Sisanya masuk porsi investasi.

6. Tahun keenam dan seterusnya, 100% masuk porsi investasi.

> Premi Prusaver dan TopUp premi Tunggal

1. 5% selalu dibayarkan untuk biaya akuisisi/topup.

  • Biaya Administrasi sebesar Rp 27.500 / USD 5 per bulan selama berlakunya asuransi.
  • Biaya Asuransi, dikenakan setiap bulan selama berlakunya manfaat asuransi. Besarnya bervariasi tergantung manfaat apa saja yg diambil, jenis kelamin dan umur peserta asuransi.
  • Biaya pengelolaan investasi antara 0,75% - 1,75% pertahun tergantung jenis dana investasi yg dipilih.
  • Biaya TopUp Premi Tunggal sebesar Rp 100.000 / USD 25 dikenakan dari setiap jumlah TopUp Premi Tunggal yg dibayarkan.

Selain itu untuk penarikan nilai tunai sebelum 3 tahun, akan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan pemerintah yg berlaku atas kelebihan Nilai Tunai terhadap total premi yg dibayarkan, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku.

Hasil investasi bisa tinggi, bisa rendah, bisa juga rugi. Namun biaya-biaya tersebut tetap harus dibayarkan. Jangan terpesona oleh ilustrasi manfaat yg diperlihatkan oleh sales/agent.

Dalam memilih suatu produk asuransi harus benar-benar dipertimbangkan manfaat yang didapatkan dan biaya-biaya yg harus dibayarkan. Kalau memungkinkan, mintalah salinan polis asuransi untuk Anda pelajari terlebih dahulu.