Cari di Blog Ini

Jumat, 02 April 2021

Perbedaan Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dengan Berizin

Mungkin kita mempunyai pernah melihat ada logo fintech lending yang terdaftar dan juga ada logo fintech lending yang berizin. Apakah perbedaan antara keduanya? Yang mana yang legal? Yang mana yang lebih aman?




Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keduanya sama-sama legal dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perbedaannya terutama terletak kepada jangka waktu penyelenggara kegiatan usaha yang diperbolehkan. 

Penyelenggara terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional hingga 1 (satu) tahun setelah mendapat tanda terdaftar dan selanjutnya wajib mengajukan permohonan perizinan. Apabila tidak mengajukan permohonan perizinan maka penyelenggara terdaftar harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK. 

Sementara Penyelenggara berizin tidak memiliki masa kadaluwarsa atas tanda berizin yang dimilikinya.

Review AsetKu Fintech P2P Lending

Kali ini kita akan melakukan review salah satu Fintech P2P Lending ternama di Indonesia yaitu AsetKu. AsetKu merupakan produk fintech dari PT Pintar Inovasi Digital.

Keunggulan:

  • Tingkat imbal suku bunga lebih tinggi bila dibandingkan fintech lain, seperti Investree.
  • Nilai TKB 90 per awal April 2021 adalah 100%. Nilai ini lebih baik bila dibandingkan dengan fintech lain pada umumnya.
  • Asetku bekerja sama dengan PT. Asuransi STACO Mandiri untuk menyediakan Asuransi Kredit Gagal Bayar.
  • Merupakan salah satu Fintech Lending yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Adanya kupon bonus dan referral.
Kelemahan:
  • Merupakan P2P Lending untuk pendanaan konsumtif. Secara umum, mempunyai resiko lebih tinggi bila dibandingkan dengan pendanaan produktif (modal kerja).
  • Tidak dapat menentukan atau memilih kemana pinjaman diberikan. Pemberi pinjaman hanya dapat menentukan jangka waktu peminjaman dan tingkat suku bunga.
  • Sulit untuk mendapatkan kesempatan pendanaan. Pendanaan harus berebut pada jam tertentu dan sering sekali tidak mendapatkan kesempatan.
  • Pendanaan lanjutan secara otomatis juga seringkali tidak berhasil.
  • Minimum pendanaan adalah 3 juta Rupiah. Lebih tinggi daripada batas minimum pada fintech lending lain.
  • Adanya perbedaan perlakuan antara pemberi pinjaman dengan modal kecil dan pemberi pinjaman dengan modal besar. Pemberi pinjaman dengan modal besar mempunyai kesempatan pendanaan yang lebih besar.