Mulai tahun ini (2013) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tangani langsung oleh pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) masing-masing Kotamadya or Kabupaten. Akibatnya terjadi perbedaan metoda pembayaran daripada tahun-tahun sebelumnya. Untuk Kotamadya Bekasi, pembayaran bisa dilakukan melalui Bank BRI, Bank BJB, dan Bank BTN.
Untuk BRI saat ini sudah online dibagi per wilayah. Jadi menurut petugas BRI, hanya BRI di Kotamadya Bekasi yg melayani pembayaran PBB untuk wilayah Bekasi. Namun sistem atau jaringan yg ada saat ini dirasa kurang mendukung. Masih menurut petugas BRI, jaringan ke Dispenda sering lambat dan kadang putus setelah jam 9 pagi. Akibatnya antrian dibatasi hanya 30 nomor saja dan menurut pengalaman, butuh waktu tunggu satu sampai dua jam sebelum pembayaran dapat dilakukan. Disamping itu, kadang kala petugas BRI di tingkat Kantor Cabang Pembantu (KCP) menolak dengan alasan jaringan lambat dan mengarahkan kita ke Kantor Cabang Utama (KCU).
Tentunya hal ini dirasa sebagai penurunan kualitas pelayanan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya dimana masih ditangani oleh Dirjen Pajak. Ketika itu pembayaran bisa dilakukan secara online melalui banyak ATM bank-bank besar, selain itu juga ada meja pelayanan khusus pada beberapa Bank. Selain itu saat ini pihak BRI juga mengenakan tarif Rp. 2500 per transaksi dan tanda terima pelunasan hanya berupa print-out pada kertas biasa, tidak menggunakan blanko PBB seperti tahun-tahun sebelumnya.
Semoga ke depannya, pihak Dispenda Bekasi dapat meningkatkan kualitas pelayanannya, minimum sama seperti ketika masih ditangani oleh Dirjen Pajak.
Untuk BRI saat ini sudah online dibagi per wilayah. Jadi menurut petugas BRI, hanya BRI di Kotamadya Bekasi yg melayani pembayaran PBB untuk wilayah Bekasi. Namun sistem atau jaringan yg ada saat ini dirasa kurang mendukung. Masih menurut petugas BRI, jaringan ke Dispenda sering lambat dan kadang putus setelah jam 9 pagi. Akibatnya antrian dibatasi hanya 30 nomor saja dan menurut pengalaman, butuh waktu tunggu satu sampai dua jam sebelum pembayaran dapat dilakukan. Disamping itu, kadang kala petugas BRI di tingkat Kantor Cabang Pembantu (KCP) menolak dengan alasan jaringan lambat dan mengarahkan kita ke Kantor Cabang Utama (KCU).
Tentunya hal ini dirasa sebagai penurunan kualitas pelayanan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya dimana masih ditangani oleh Dirjen Pajak. Ketika itu pembayaran bisa dilakukan secara online melalui banyak ATM bank-bank besar, selain itu juga ada meja pelayanan khusus pada beberapa Bank. Selain itu saat ini pihak BRI juga mengenakan tarif Rp. 2500 per transaksi dan tanda terima pelunasan hanya berupa print-out pada kertas biasa, tidak menggunakan blanko PBB seperti tahun-tahun sebelumnya.
Semoga ke depannya, pihak Dispenda Bekasi dapat meningkatkan kualitas pelayanannya, minimum sama seperti ketika masih ditangani oleh Dirjen Pajak.