Mungkin kita mempunyai pernah melihat ada logo fintech lending yang terdaftar dan juga ada logo fintech lending yang berizin. Apakah perbedaan antara keduanya? Yang mana yang legal? Yang mana yang lebih aman?
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keduanya sama-sama legal dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perbedaannya terutama terletak kepada jangka waktu penyelenggara kegiatan usaha yang diperbolehkan.
Penyelenggara terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional hingga 1 (satu) tahun setelah mendapat tanda terdaftar dan selanjutnya wajib mengajukan permohonan perizinan. Apabila tidak mengajukan permohonan perizinan maka penyelenggara terdaftar harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK.
Sementara Penyelenggara berizin tidak memiliki masa kadaluwarsa atas tanda berizin yang dimilikinya.