Cari di Blog Ini

Sabtu, 05 April 2008

Daftar nomor polisi untuk Corps Diplomatic di Indonesia

Berikut ini adalah daftar nomor polisi untuk Corps Diplomatic di Indonesia.

CD 12: Amerika Serikat
CD 13: India
CD 14: Britania Raya
CD 15: Vatikan
CD 16: Norwegia
CD 17: Pakistan
CD 18: Myanmar
CD 19: China
CD 20: Swedia
CD 21: Arab Saudi
CD 22: Thailand
CD 23: Mesir
CD 24: Perancis
CD 25: Filipina
CD 26: Australia
CD 27: Irak
CD 28: Belgia
CD 29: Uni Emirat Arab
CD 30: Italia
CD 31: Swiss
CD 32: Jerman
CD 33: Sri Lanka
CD 34: Denmark
CD 35: Kanada
CD 36: Brazil
CD 37: Rusia
CD 38: Afghanistan

CD 40: Republik Ceko
CD 41: Finlandia
CD 42: Meksiko
CD 43: Hongaria
CD 44: Polandia
CD 45: Iran
CD 47: Malaysia
CD 48: Turki
CD 49: Jepang
CD 50: Bulgaria
CD 51: Kamboja
CD 52: Argentina
CD 53: Romania
CD 54: Yunani
CD 55: Yordania
CD 56: Austria
CD 57: Suriah
CD 58: UNDP
CD 59: Selandia Baru
CD 60: Belanda
CD 61: Yaman
CD 62: UPU
CD 63: Portugal
CD 64: Aljazair
CD 65: Korea Utara
CD 66: Vietnam
CD 67: Singapura
CD 68: Spanyol
CD 69: Bangladesh
CD 70: Panama
CD 71: UNICEF
CD 72: UNESCO
CD 73: FAO
CD 74: WHO
CD 75: Korea Selatan
CD 76: ADB
CD 77: Bank Dunia
CD 78: IMF
CD 79: ILO
CD 80: Papua Nugini
CD 81: Nigeria
CD 82: Chili
CD 83: UNHCR
CD 84: WFP
CD 85: Venezuela

CD 86: ESCAP
CD 87: Colombia
CD 88: Brunei
CD 89: UNIC
CD 90: IFC
CD 91: UNTAET
CD 97: Palang Merah
CD 98: Maroko
CD 99: Uni Eropa
CD 100: ASEAN (Sekretariat)
CD 101: Tunisia
CD 102: Kuwait
CD 103: Laos
CD 104: Palestina
CD 105: Kuba
CD 106: AIPO
CD 107: Libya
CD 108: Peru
CD 109: Slowakia
CD 110: Sudan
CD 111: ASEAN (Yayasan)

CD 113: CIFOR
CD 114: Bosnia-Herzegovina
CD 115: Libanon
CD 116: Afrika Selatan
CD 117: Kroasia
CD 118: Ukraina
CD 119: Mali
CD 120: Uzbekistan
CD 121: Qatar
CD 122: UNFPA
CD 123: Mozambik
CD 124: Kepulauan Marshall

Minggu, 23 Maret 2008

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Note: Peraturan ini sudah diupdate di sini.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005
Dari Wikisource Indonesia, perpustakaan bebas berbahasa Indonesia:

Jenis Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 137/PMK.03/2005
Tahun 2005
Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
Tanggal
30 Desember 2005
Sumber Dirjen Pajak

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang :
a. bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Mengingat:
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984).
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985).
3.
Keputusan presiden Nomor 187/M Tahun 2004.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK.

Pasal 1
(1) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, diubah menjadi sebagai berikut:
a. Rp. 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak.
b. Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
c. Rp. 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
d. Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2006.

Pasal 2
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 30 Desember 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SRIMULYANI INDRAWATI

Sabtu, 15 Maret 2008

Asuransi dengan Unit Link

Sebelum Anda masuk ke dalam Layanan Asuransi dengan Unit Link, sebaiknya Anda mengetahui dulu biaya-biaya yg akan dibebankan kepada Anda. Biasanya para Sales atau Agent akan bicara banyak mengenai manfaat dan hanya sedikit tentang biaya-biaya yg akan timbul.

Marilah kita lihat Asuransi dengan Unit Link milik Prudential. Salah satu perusahaan asuransi terbesar di Indonesia yg mendapatkan banyak penghargaan sebagai Asuransi Jiwa Terbaik selama tahun 2007 kemarin.

Prulink assurance account, itulah nama produk asuransi milik Prudential ini. Produk ini merupakan suatu asuransi jiwa yg dikaitkan dengan investasi.

Biaya-biaya yang timbul adalah sebagai berikut:

  • Biaya Akuisisi/Biaya TopUp

> Premi Berkala

1. Tahun pertama, 100% dari premi berkala dibayarkan untuk biaya akuisisi/topup.

2. Tahun kedua, 60% dari premi berkala dibayarkan untuk biaya akuisisi/topup. Sisanya masuk porsi investasi.

3. Tahun ketiga, 15% dari premi berkala dibayarkan untuk biaya akuisisi/topup. Sisanya masuk porsi investasi.

4. Tahun kekempat, 15% dari premi berkala dibayarkan untuk biaya akuisisi/topup. Sisanya masuk porsi investasi.

5. Tahun kelima, 15% dari premi berkala dibayarkan untuk biaya akuisisi/topup. Sisanya masuk porsi investasi.

6. Tahun keenam dan seterusnya, 100% masuk porsi investasi.

> Premi Prusaver dan TopUp premi Tunggal

1. 5% selalu dibayarkan untuk biaya akuisisi/topup.

  • Biaya Administrasi sebesar Rp 27.500 / USD 5 per bulan selama berlakunya asuransi.
  • Biaya Asuransi, dikenakan setiap bulan selama berlakunya manfaat asuransi. Besarnya bervariasi tergantung manfaat apa saja yg diambil, jenis kelamin dan umur peserta asuransi.
  • Biaya pengelolaan investasi antara 0,75% - 1,75% pertahun tergantung jenis dana investasi yg dipilih.
  • Biaya TopUp Premi Tunggal sebesar Rp 100.000 / USD 25 dikenakan dari setiap jumlah TopUp Premi Tunggal yg dibayarkan.

Selain itu untuk penarikan nilai tunai sebelum 3 tahun, akan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan pemerintah yg berlaku atas kelebihan Nilai Tunai terhadap total premi yg dibayarkan, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku.

Hasil investasi bisa tinggi, bisa rendah, bisa juga rugi. Namun biaya-biaya tersebut tetap harus dibayarkan. Jangan terpesona oleh ilustrasi manfaat yg diperlihatkan oleh sales/agent.

Dalam memilih suatu produk asuransi harus benar-benar dipertimbangkan manfaat yang didapatkan dan biaya-biaya yg harus dibayarkan. Kalau memungkinkan, mintalah salinan polis asuransi untuk Anda pelajari terlebih dahulu.