Berdasarkan UU PPh No.36 Tahun 2008,
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) - Pasal 7 adalah sebagai berikut:
Wajib Pajak (WP) > Rp. 15.840.000
WP Kawin > Rp. 1.320.000
Ph. istri digabung > Rp. 15.840.000
Tanggungan > Rp. 1.320.000
Maks. Tanggungan > K/3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar