Cari di Blog Ini

Sabtu, 06 Maret 2021

Pinjaman Default (Gagal Bayar) pada Investree

Sebagai salah satu Fintech penyelenggara Peer to Peer Lending, Investree wajib mempublikasikan tingkat keberhasilan dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam antara Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman.

Pada awal Maret 2021, dapat dilihat angka TKB90 pada Investree adalah 96,97%.
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan penyelenggara fintech-peer-to-peer (P2P) lending dalam menfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari terhitung sejak jatuh tempo.

Artinya ada sekitar 3% pinjaman yang default (gagal bayar) lebih dari 90 hari.
Hal ini dapat menyebabkan kerugian yang tidak sedikit jumlahnya pada Pemberi Pinjaman (Lender) karena Investree hanya menggunakan asuransi yang meng-cover 90% dari nilai pokok pinjaman. Lender juga tidak dijamin mendapatkan bunga ataupun bagi hasil dari proses pendanaan yang gagal bayar tersebut.

Oleh karena itu, perlu ada prinsip kehati-hatian bagi Lender dalam memberikan pinjaman. Dengan informasi yang minim tentang profil peminjam, Lender akan sangat tergantung pada grade rating yang diberikan Investree terhadap pihak peminjam. 

Namun sangat disayangkan pemberian grade rating A sekalipun oleh Investree belum menjamin proses pengembalian akan lancar. Pinjaman yang lancar pada awal, terkadang menjadi default pada pinjaman - pinjaman selanjutnya.

Tidak ada komentar: