Sedangkan Obligasi Negara adalah Surat pengakuan utang jangka panjang (di atas 12 bulan)dengan kupon atau tanpa kupon, dalam denominasi rupiah atau valuta asing yang dijamin pembayaran kupon dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Risiko Berinvestasi di Sektor Keuangan
- Risiko gagal bayar (default risk) adalah risiko dimana investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo. Investasi pada ORI terbebas dari risiko gagal bayar sebab Pemerintah berdasarkan undang-Undang SUN dan Undang-Undang APBN setiap tahunnya menjamin pembayaran kupon dan pokok SUN, termasuk ORI sampai dengan jatuh temponya.
- Risiko pasar (market risk) adalah potensi kerugian bagi investor karena adanya kecenderungan penurunan harga ORI di pasar sekunder akibat kenaikan tingkat bunga (misalnya tingkat bunga SBI). Kerugian (capital loss) dapat terjadi apabila investor menjual ORI di pasar sekunder sebelum jatuh tempo pada harga jual yg lebih rendah dari harga belinya. Risiko pasar dalam investasi ORI dapat dihindari apabila pembeli ORI di pasar perdana tidak menjual ORI sampai dengan jatuh tempo dan hanya menjual ORI jika harga jual (pasar) lebih tinggi daripada harga beli setelah dikurangi biaya transaksi.
- Risiko likuiditas (liquidity risk) adalah potensi kerugian apabila sebelum jatuh tempo Pemilik ORI yg memerlukan dana tunai mengalami kesulitan dalam menjual ORI di pasar sekunder pada tingkat harga (pasar) yg wajar. Apabila pemilik ORI membutuh-kan dana, ORI dapat dijadikan sebagai jaminan dalam pengajuan pinjaman ke bank umum atau sebagai jaminan dalam transaksi efek di pasar modal.
Kiat Berinvestasi pada ORI
- Jika terjadi gejolak pasar.
Tidak panik dan tetap memegang ORI sampai jatuh
tempo.
Investor tetap mendapatkan kupon setiap bulannya
sampai jatuh tempo.
Pokok ORI akan dibayar penuh (100%) pada saat jatuh
tempo. - Jika ingin menjual ORI sebelum jatuh tempo.
Menjual ORI pada saat harga pasar (harga jual) ORI
lebih tinggi dari harga pembelian.
Sumber: Direktorat Surat Berharga Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, www.dmo.or.id