Cari di Blog Ini

Sabtu, 07 Juni 2008

Tarif Pajak Penghasilan

Besarnya tarif PPh pasal 17 untuk orang pribadi adalah sbb:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak ;
Sampai dengan Rp 25.000.000,00 = 5 %
Di atas Rp 25.000.000,00 sampai dengan Rp 50.000.000,00 = 10 %
Di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000,00 = 15 %
Di atas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00 = 25 %
Di atas Rp 200.000.000,00 = 35 %

Tidak ada komentar: