Lapisan Penghasilan Kena Pajak dan Tarif Pajaknya adalah sbb:
- Sampai dengan Rp. 50.000.000 = 5%
- Di atas Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 250.000.000 = 15%
- Di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp. 500.000.000 = 25%
- Di atas Rp 500.000.000 = 30%
Pasal 17 ayat 2 menyebutkan:
- Tarif tertinggi (30%) dapat diturunkan menjadi 25% dengan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
- Tarif PPh untuk deviden yg diterima WPOP adalah 10% dan bersifat Final.
Bagi WPOP dalam negeri yang tidak mempunyai NPWP, akan dikenakan Tarif PPh 20% lebih tinggi dari tarif normalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar